Social Icons

SPT Tahunan



Jasa Perpajakan yang kami tawarkan meliputi dan tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT Masa / SPT Tahunan dan penyelesaian permasalahan perpajakan.

Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik wajib pajak orang Pribadi maupun wajib pajak Badan harus melaporkan jumlah pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan yang lebih dikenal sebagai SPT.

SPT Tahunan yang harus dilaporkan pada setiap awal tahun meliputi PPh ps 21, PPh ps 25 Badan termasuk pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Biaya pelaporan yang relatif terjangkau, kami kenakan :

a.
Badan :



- Manual Rp.
1.400.000
  per tahun
- Elektronik Rp.
2.300.000
  per tahun
b. Pribadi :
- Manual Rp.
700.000
  per tahun
- Elektronik Rp.
900.000
  per tahun
 Catatan : Belum termasuk penyusunan Laporan Keuangan Komersial.

Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama yaitu Jasa Pajak akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.


Artikel terkait

Jasa Konsultan Pajak

 
Blogger Templates