Social Icons

Penilaian Kelayakan Kredit





Bantuan pembiayaan dari Perbankan yang disebut dengan Fasilitas Kredit, tidak diberikan secara sembarangan kepada setiap pemohon, tetapi tidak juga berarti dipersulit dalam pemberiannya.
 
Fasilitas kredit diberikan setelah melalui proses penilaian berdasarkan kelayakan usaha. Banyak faktor yang dinilai dalam suatu proses pemberian kredit, mulai dari kelengkapan perijinan, ketertiban administrasi keuangan , tersedianya agunan (berupa tanah, rumah, kendaraan bermotor) dan perlengkapan lainnya sesuai dengan jenis usaha masing-masing.

Proses penilaian kelayakan usaha yang dilakukan oleh pihak Perbankan, dapat dirasakan cukup melelahkan bagi para Pengusaha karena dapat menghabiskan waktu hingga 3 sampai 6 bulan.

Penilaian kelayakan usaha yang dilakukan oleh pihak Perbankan mengunakan prinsip yang dikenal dengan 5 'C. Penilaian dengan prinsip 5 'C tersebut meliputi berbagai aspek yang terdiri dari:
  • Character/Karakter
  • Capital/Kapital
  • Capacity/Kapasitas
  • Collateral
  • Condition of Economy/Kondisi Perekonomian
Kami dari Konsultan Solution dengan pengalaman dan kompetensi bidang jasa kredit bank, merupakan solusi paling tepat bagi pengusaha / pelaku usaha untuk memperoleh bantuan dalam mempersiapkan permohonan fasilitas kredit.

Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama yaitu Konsultan Jasa Kredit Bank akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.

Artikel terkait
 
Blogger Templates