Jasa Pajak yang kami tawarkan meliputi dan tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT Masa / SPT Tahunan dan penyelesaian permasalahan perpajakan.
SPT Masa yang harus dilaporkan pada setiap awal bulan meliputi PPh ps 21, PPh ps 25 Badan dan PPN Masa termasuk pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Biaya pelaporan yang kami kenakan :
| |||||
a. | Badan : | ||||
- Manual | Rp. |
400.000
| per bulan | ||
- Elektronik | Rp. |
750.000
| per bulan | ||
b. | Pribadi : | ||||
- Manual | Rp. |
300.000
| per bulan | ||
- Elektronik | Rp. |
500.000
| per bulan |
Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama yaitu Jasa Pajak akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.
Artikel terkait