Social Icons

Persyaratan Kredit




Fasilitas kredit yang telah disetujui untuk diberikan kepada pengusaha, dipastikan setelah melalui proses penilaian atas kelayakan usaha. Kelengkapan perijinan, ketertiban administrasi keuangan , tersedianya agunan (berupa tanah, rumah, kendaraan bermotor), kondisi usaha dan perlengkapan lainnya sesuai dengan jenis usaha masing-masing, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pengusaha antara lain:
  • Perijinan (Akte Pendirian, SITU, SIUP, TDP, HO, Izin Industri dan lainnya sesuai dengan jenis usahanya)
  • Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba)
  • Agunan yang marketable
Persyaratan fasilitas kredit untuk usaha skala kecil berbeda dengan usaha skala menengah dan besar. Bagi usaha skala kecil syaratnya relatif lebih sederhana dibandingkan dengan usaha skala menengah dan besar.

Usaha skala menengah dan besar antara lain memerlukan Laporan Keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Terdaftar, Penilaian asset oleh Konsultan Appraisal Terdaftar. Konsultan Solution memiliki afiliasi dengan Konsultan Managemen, Konsultan Penilai, Kantor Akuntan, Asuransi Kerugian, Notaris/PPAT yang telah terdaftar pada Bank-bank terkemuka di Indonesia.

Kami dari Konsultan Solution dengan pengalaman dan kompetensi bidang jasa kredit bank, merupakan solusi paling tepat bagi pengusaha / pelaku usaha untuk memperoleh bantuan dalam mempersiapkan permohonan fasilitas kredit.

Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama yaitu Konsultan Jasa Kredit Bank akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.

Artikel terkait
 
Blogger Templates