Social Icons

Jasa Pajak


Konsultan Pajak
 

Sistem perpajakan Indonesia yang dikenal dengan Self Assessment System, berdampak pada diberikannya kepercayaan sekaligus dituntutnya peran serta masyarakat sebagai Wajib Pajak, untuk secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan jumlah pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal sebagai SPT.

SPT inilah yang kemudian menjadi ciri penting Self Assessment System, selain juga menjadi sarana mediator antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai fiskus dan masyarakat sebagai Wajib Pajak. 

Sudahkah Anda sebagai warganegara Indonesia menjadi Wajib Pajak yang baik. Kalau belum, jangan tunda lagi untuk memulainya. Makin lambat memulainya akan semakin sulit memperbaikinya karena dengan reformasi sistem perpajakan Indonesia yang terus menerus dilakukan, sulit bagi wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun sebagai wajib pajak badan (perusahaan) yang ingin menjadi wajib pajak yang baik, tetapi tidak tahu cara melaksanakannya, kami dari Konsultan Solution akan siap membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya.

" Khusus bagi Rekanan Pengadaan Pemerintah / BUMN dan Eksportir yang menggunakan bahan baku impor, kami menawarkan PRE AUDIT PAJAK secara gratis
(free of charge) "


IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK
Nomor : SI – 2357 / PJ / 2012

SOLUTION CONSULTANT


Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama yaitu Jasa Pajak akan selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku usaha.

Artikel terkait
 
Blogger Templates