Sistem perpajakan
Indonesia yang dikenal dengan Self Assessment System,
berdampak pada diberikannya kepercayaan sekaligus dituntutnya peran
serta masyarakat sebagai Wajib Pajak, untuk secara
aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan
diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan jumlah
pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan atau
yang lebih dikenal sebagai SPT.
SPT inilah yang
kemudian menjadi ciri penting Self Assessment System,
selain juga menjadi sarana mediator antara Direktorat Jenderal Pajak
sebagai fiskus dan masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Sudahkah Anda sebagai warganegara
Indonesia menjadi Wajib Pajak yang baik. Kalau belum, jangan
tunda lagi untuk memulainya. Makin lambat memulainya akan semakin
sulit memperbaikinya karena dengan reformasi sistem perpajakan
Indonesia yang terus menerus dilakukan, sulit bagi wajib pajak untuk
menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Baik sebagai wajib pajak orang pribadi
maupun sebagai wajib pajak badan (perusahaan) yang ingin menjadi
wajib pajak yang baik, tetapi tidak tahu cara melaksanakannya, kami
dari Konsultan Solution akan siap membantu wajib pajak
menjalankan kewajibannya.
" Khusus bagi Rekanan
Pengadaan Pemerintah / BUMN dan Eksportir yang
menggunakan bahan baku impor, kami
menawarkan
PRE AUDIT PAJAK
secara gratis
(free of
charge) "
|
IZIN PRAKTEK KONSULTAN
PAJAK
Nomor :
SI – 2357 / PJ / 2012
SOLUTION CONSULTANT
|
Konsultan Solution dengan salah satu bisnis utama
yaitu Jasa Pajak akan
selalu menjadi Andalan Terpercaya bagi pengusaha / pelaku
usaha.